INLAHONLINE.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menetapkan status tersangka dan menagkap, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang, Ars bin Sn, terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) laut yang kini terdapat pagar laut sepanjang 30,16 Km. Hal itu dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
“Oknum Kepala Desa Ars bersama dengan pihak-pihak lain diduga sebagai kaki tangan oligarki dan otak dari penerbitan ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai dasar oleh BPN untuk memproses penerbitan sertipikat tersebut harus segara ditangkap, dipeiksa dan ditahan,” ujarnya
Menurutnya, setidaknya ada tiga dokumen yang ditandatangani oleh Kades.Yaitu, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan kepemilikan tanah atau girik oleh si pemilik,” ujar Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
“Belakangan diketahui, dokumen dokumen yang ditandatangani oleh kades itu digunakan untuk menerbitkan sertipikat di tengah laut ,bukan di daratan. Karena peneribitan sertipikat di tengah laut sudah jelas menyalahi aturan,” tegas Sugeng.
Selain kades, pihak yang patut diperiksa adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau camat, jika Akta Jual Beli tersebut dibuat di kantor Kecamatan. “PPAT atau PPATs juga berperan penting disini yang membuat AJB, sehinggga juga patut diperiksa,” kata Sugeng.
Selain itu kata Sugeng, yang tak kalah penting yang paling bertanggungjawab secra hukum lainnya adalah petugas ukur dan pajabat BPN yang mengelurkan Surat Ukur (SU), hingga pejabat yang memberikan paraf dan menandatangani pengesahan sertipikat tersebut,yakni, Kepala Seksi (Kasi) HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang saat itu
“Ini sudah ngawur, lautan tidak bisa diterbitkan sertpikat tanah,sehingga ada dugaan terbitnya sertipikat tersebut karena adanya surat atau dokumen palsu yang dilakukan secara bersama sama,” kata Ketua IPW
Menurut Sugeng, sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus terbitnya SHM dan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. “Sudah tepat Kejagung menerapkan pasal tindak pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat BPN dan termasuk Kades yang diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan sertipikat tersebut,” tandasnya
Menurut Sugeng yang juga seorang Lawyer ini, bahwa penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan. ”Para pelaku harus disidik pidananya,” imbuhnya. (Piya Hadi)
Komentar