Jutaan Rokok Ilegal Ditemukan Kembali di Kabupaten Jepara

INILAHONLINE.COM, KUDUS

Kasus pelanggaran pita cukai rokok di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, terbanyak ditemukan di Kabupaten Jepara, menyusul kembali terungkapnya kasus pelanggaran pita cukai rokok ilegal di Jepara.

“Pertengahan Februari 2019 terungkap dua kasus pelanggaran pita cuka rokok dari Kabupaten Jepara. Kemudian akhir Februari 2019 kembali terungkap dua kasus serupa di wilayah Jepara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini seperti dinukil dari laman antarajateng, Minggu (3/3/2019).

Hasil pengungkapan pada 27 Februari 2019 ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.571.380 batang yang diperoleh dari dua lokasi berbeda, yakni dari Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan barang kena cukai yang diduga ilegal di dua lokasi. Jutaan batang rokok ilegal tersebut, ditindaklanjuti oleh tim inteldak KPPBC Kudus dengan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan diperoleh barang kena cukai berupa rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) di dalam mobil yang kebetulan terparkir di depan rumah.

Nilai barang bukti 1.571.380 batang rokok SKM ditaksir mencapai Rp1,12 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp741,79 miliar.

Barang bukti rokok tersebut, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, KPPBC Kudus sudah mengungkap puluhan kasus pelanggaran cukai rokok dan dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

(Suparman/Ant)

banner 521x10

Komentar