Kapolri Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual

Berita, Hukkrim, Nasional574 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Seperti dilansir portal PJM NEWS, sebelumnya Kapolri menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

Meski tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan kepada Polantas. Jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” sambungnya.

Menurut Ramadhan, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Tidak hanya itu, kepolisian juga akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

“Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar,” ujar Ramadhan.

“Tilang di tempat ruas-ruas yang tidak terjangkau ETLE,” sambungnya.

Selain itu, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

“Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” tandasnya.

Editor : M. Iqbal

banner 521x10

Komentar