Kapolri : Pro Kontra Dalam Penegakkan Hukum Adalah Hal Biasa

Berita, Hukkrim, Nasional566 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Belum lama ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah telegram tentang mengenai penegakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara selama masa pencegahan penyebaran COVID-19

Telegram Kapolri tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak karena dianggap sebagai upaya menghalangi hak seseorang untuk berpendapat. Mendapat kritikan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan santai. Menurutnya, kritikan itu adalah hal yang wajar.

“Pro kontra dalam penegakkan hukum ittu merupakan hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan-kan Polri,” ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020) lalu.

 

Pertama, telegram bernomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua telegram bernomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.

Ketiga, telegram bernomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Kemudian, keempat telegram bernomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima telegram bernomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit COVID-19.

Telegram tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang dijalankan Badan Reserse Kriminal. (Humas Polri/PH)

banner 521x10

Komentar