INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap perkara kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari 17 orang terkait kasus tersebut.
“17 orang (telah diperiksa)”, kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan. Namun, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
“Masih periksa ahli”, ujar dia.
Bareskrim sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka”, pungkasnya.

Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan
Pada Rabu (10/12) pekan lalu, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa perkara kayu gelondongan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Polisi menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait peristiwa kayu yang hanyut saat banjir.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan”, kata Brigjen Irhamni lewat Zoom seperti dipantau detikcom, Rabu (10/12).
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Irhamni menegaskan bahwa banjir yang terjadi berkaitan dengan adanya dugaan perusakan kawasan hutan.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir”, ucap dia.(**/PH)





























































Komentar