Kawal Kebijakan Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat

Berita, Hukkrim, Nasional234 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut maklumat itu dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial) dan bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020).

Ia menambahkan, apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” tuturnya.

Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegasnya.

Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” pungkas Jendral bintang satu Argo Yuwono.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar