INILAHONLINE.COM, BANDUNG – Sedikitnya ada 53 penuntutan perkara melalui restorative justice (penghentian pekara-red) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kurun 5 bulan. Paslnya, restorative justice sendiri merupakan program unggulan kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline kejaksaan “tajam keatas humanis kebawah”.
“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan hukum tertinggi, terutama perkara yang sederhana, sehingga diharapkan dengan adanya program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kaejati Jabar, Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).
Menurut Sutan juga, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.
“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja. Selain itu, beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan-nya melalui restorative justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya. (PH)




























































Komentar