InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Supaya tidak terjadi korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan pemenang tender lelang terhadap pembangunan di Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama jajarannya di daerah akan melakukan pendampingan terhadap berbagai proyek yang dilaksanakan.
”Seluruh proyek pembangunan di daerah akan didampingi oleh kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah maupun negara,”kata Kejati Jateng Sadiman di Semarang, Jumat (8/12/2017)
Menurut dia, selain mendampingi pihaknya juga menerima surat kuasa khusus untuk melakukan gugatan terhadap sesuatu yang dianggap merugikan keuangan negara.
”Sesuai instruksi Kejaksaan Agung, pendampingan proyek pembangunan. Namanya TP4D,”katanya.
Dijelaskan, selama tahun 2017 ini ada sejumlah kasus telah dilakukan penyelidikan sebanyak 53 kasus, untuk tindak pidana korupsi.Dalam kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sebanyak 38 kasus.
”Hanya untuk eksekusi pidana badan, selama ini telah menahan 77 orang”paparnya.
Sugeng menambahkan, dari total perkara yang ditangani Kejati Jateng selama 2017, pihaknya telah menyelamatkan uang negara dan berhasil mengumpulkan uang milyaran rupiah hasil dari denda dan uang pengganti kerugian negara.
”Total secara keseluruhan Denda mencapai Rp 4,76 milyar, sedangkan uang pengganti kerugian negara Rp 8,8 milyar serta biaya perkara Rp 337,5 juta,” katanya.(Suparman)
Komentar