INILAHONLINE.COM, BREBES
Seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Brebes, berinisial FA (14) menjadi korban pencabulan MK (24) warga Rt. 01 Rw. 05 Desa Cibentang Kecamatan Bantarkawung. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Triyatno. Selasa (29/1/2019).
Iptu Triyatno menjelaskan, terungkapnya kasus setelah korban mengadukan kepada keluarganya dan selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian. Perkenalan pelaku berawal dari kenalan melalui media sosial facebook, pada Minggu (20/1) lalu. Yang kemudian pelaku mengajak korban janjian untuk bertemu.
“Saat itu keduanya janjian untuk bertemu selepas magrib, kemudian mereka berdua jalan-jalan,” jelas nya.

Saat bertemu dengan korban, Triyatno mengatakan, pelaku memakai sepeda motor dan berboncengan dengan temannya. Akhirnya pelaku memboncengkan korban dengan menggunakan motor pelaku, sedangkan motor korban dipakai temannya. Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan untuk pulang. Namun, di pertengahan jalan kawan pelaku berpisah dan masih memakai motor korban.
“Di pertengahan jalan pulang itulah, FA diajak berhenti oleh pelaku disebuah lapangan dengan alasan untuk berfoto. Awalnya korban dirayu untuk melakukan hubungan suami-istri, karena ditolak akhirnya pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau tidak mau menuruti nafsu bejatnya,” ucap Triyatno.
MK kini terpaksa berusuran dengan pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandas nya.
(CJ/Sarinto/Aan)
Komentar