INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Rumah Dinas (Rumdis) TNI selayaknya hanya digunakan/ditempati oleh Prajurit/PNS aktif. Namun Pimpinan TNI AD masih memberikan kesempatan kepada Purnawirawan dan Warakawuri (Janda Purnawirawan) untuk tinggal di Rumdis. Hal ini semata-mata hanya sebagai bentuk penghormatan kepada mereka atas pengorbanan dan dharma baktinya selama ini sambil memberikan kesempatan untuk mencari atau membangun rumah pribadi.
Namun pada kenyataanya, di wilayah Kodam IV/Diponegoro masih ada warga masyarakat biasa (bukan Purnawirawan/Warakawuri) tetapi masih tinggal/menghuni Rumdis TNI.
Disisi lain masih Banyak Prajurit/PNS Kodam IV/Diponegoro yang harus tinggal di rumah kost/kontrakan.
Menyikapi hal tersebut dan dalam rangka mengamankan aset TNI, Kodam IV/Diponegoro dalam waktu dekat akan melakukan upaya pengosongan secara paksa beberapa Rumdis yang terletak di Jl. Ksatrian Jatingaleh Semarang.
Apa yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro bukan tidak beralasan. Kodam IV/Diponegoro sudah mengajak musyawarah dengan warga yang tidak berhak menempati Rumdis, Surat Peringatan I dan II pun telah dilayangkan agar mereka segera mengosongkan Rumdis secara suka rela. Dengan demikian semua prosedur telah dilalui dan upaya terkahir adalah dengan upaya paksa.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zainudin, S.H., M.Hum menyampaikan, Kodam IV/Diponegoro selama ini sudah cukup baik dan bersabar. Terakhir pada 16 Juli 2018 yang lalu, Kodam juga sudah melayangkan Surat Peringatan Pengosongan Rumdis (SP) II, dijelaskan, apabila dalam waktu 30 hari tidak segera mengosongkan rumahnya maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.
Tentu hal ini tidak kita inginkan bersama, Kodam IV/Diponegoro masih berharap agar mereka dapat segera menindaklanjuti SP-II yang dilayangkan oleh Kodam IV/Diponegoro. Masih ada waktu, silahkan gunakan waktu yang ada untuk segera mengosongkan rumahnya, tegas Kapendam.
Kodam IV/Diponegoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berkenan untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela. Karena upaya yang dilakukan Kodam semata-mata untuk mengamankan aset TNI dan untuk membantu prajurit/PNS Kodam IV/Diponegoro yang selama ini harus tinggal di rumah kost/kotrakan.
Penertiban aset ini akan diberlakukan diseluruh wilayah jajaran Kodam IV/Diponegoro. Bagi siapa saja yang tidak berhak (selain TNI/PNS aktif, Purnawirawan, Warakawuri) ya bersegeralah untuk mengosongkan rumah dinasnya.
Beri kesempatan kepada para juniornya sebagai penerus pengabdian kepada bangsa dan negara untuk merasakan kesejahteraan yang diberikan oleh negara. (Suparman)
Komentar