INILAHONLINE.COM, BANDUNG
Dirum kodiklatad Brigjen TNI Budi Eko Mulyono, S.Sos., M.M. menutup sidang perkara personel satuan jajaran Kodiklatad TA 2018 yang telah berlangsung dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2018 bertempat di Gedung Moch Toha Kodiklatad. Jum’at (14/12/2018).
Percepatan sidang di Makodiklatad ini telah menyelesaikan 7 dari 10 perkara terdiri dari 4 perkara desersi, 2 perkara asusila, 1 perkara pencurian/penggelapan. 7 personel satuan jajaran Kodiklatad tersebut terdiri dari 1 orang Bintara dan 6 orang Tamtama. Adapun sisa 3 perkara desersi lainnya akan diselasaikan di pengadilan militer II-09 Bandung.
Dengan telah dilaksanakannya sidang percepatan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran dan shock terapi kepada personel lainnya serta menghindari terjadinya pelanggaran dan penumpukan perkara di lingkungan jajaran Kodiklatad.
(Penerangan Kodiklatad)
Komentar