INILAHONLINE.COM, BANDUNG
Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Kodiklatad Letkol Inf Ruslan, S.E., M.M mewakili Komandan Kodiklat Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI AM. Putranto, S. Sos memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang Prajurit Koptu Adi Purnomo yang terlibat kasus KDRT dan Poligami, Kamis (31/1). Upacara tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Makodiklatad Jl. Aceh no. 50 Bandung.

Dalam sambutannya Komandan Kodiklatad yang dibacakan oleh Dandenma menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat diberikan kepada seseorang akibat perbuatan, tindakan, tingkah lakunya yang telah menyebabkan pencemaran nama baik satuan atau merugikan sistem organisasi khususnya Kodiklat Angkatan Darat.

“Pemberian hukuman mengandung arti dan makna yang mendalam serta dapat menimbulkan dampak terhadap maju mundurnya organisasi, hukuman harus diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh organisasi demi memperoleh kemajuan dan perkembangan kearah yang lebih baik,” ucap nya.
Dandenma Kodiklatad Letkol Inf Ruslan, sebelum mengakhiri sambutannya, Komandan berpesan agar peristiwa seperti ini dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang berharga, untuk direnungkan dan dicamkan ke lubuk hati yang paling dalam dan berusaha untuk memperbaiki diri, sehingga tidak terulang kembali dimasa mendatang, serta dengan putusan ini dapat memberikan perubahan dan manfaat, tidak hanya bagi diri sendiri, juga bermanfaat bagi lingkungan, institusi, masyarakat serta negara.

“Kepada Prajurit dan PNS Makodiklatad hendaklah hal ini dapat dijadikan sebagai contoh dan pengalaman pahit serta efek jera, jangan sampai hal serupa kembali terjadi kepada personel lainnya di Kodiklatad dan jajaran nya,” tandas nya.
(Penerangan Kodiklatad)
Komentar