INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran mengenai informasi atas dugaan penjualan foto selfie memegang KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial.
“Kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo melalui keterangan tertulisnya, dikutip dilaman kominfo.go.id, Senin (28/6/2021).
Hasil temuan nanti, menurutnya akan dilakukan langkah-langkah tegas dan akan segera melakukan setelah berkoordinasi lebih lanjut baik secara internal, maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Ia mengatakan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menghimbau, masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dengan tidak menyebarkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, dan menjaga keamanan gawai atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk menyimpan data pribadi.
Ia menambahkan, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital.
“Aduan melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” pungkasnya.(Red)





























































Komentar