INILAHONLINE.COM, BOGOR
Koperasi Prosyar Bogor diduga wanprestasi (ingkar janji-red) terhadap para konsumen pembelian kavling, Pasalnya, hingga saat ini para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas kavling koperasi tersebut belum juga melakukan serah terima kepada konsumennya. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, SH, MH melalui keterangan tertulisnya kepada inilahonline.com, Senin (29/6/2020)
“Terhitung mulai hari ini, Senin, tanggal 29 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas Kavling Koperasi Prosyar Bogor akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh Koperasi Prosyar Bogor,” umgkap Zentoni.
Menurutnya, sesuai Perjanjian Jual Beli Kavling Koperasi Prosyar disebutkan bagi Konsumen yang telah membayar lunas sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk boking fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan: (1). Kavling Tanah seluas ± 100 M2, (2). 2 (dua) batang pohon kurma, (3). 1 (satu) buah kolam ikan lele beserta ± 10.000,- (sepuluh ribu) bibit ikan lele;
“Atas kejadian ini, LBH Bogor menduga Koperasi Prosyar Bogor selaku pemilik Kavling Prosyar Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 KUHPerdata,” aujar Lawyer alumni Fakultas Universitas Diponegoro Semarang.
Lebih jauh Zentoni menjelaskan, bahwa dalam Pasal 1243 KUHPerdata itu telah ditentukan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Untuk itu LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di LBH BOGOR, Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor, HP/WA. 081317422079. (Piya Hadi)
Komentar