Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar. “Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar,” tutur dia.
Dalam kasus ini KPK telah menyita uang Rp 105 juta dan 2 bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dari tangan Heri Tantan serta satu unit mobil Mazda dari eks Kepala BKD Subang berinisial NH.
Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya seperti dilansir Peraknews.com HTS mengancam akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk perekrutan CPNS dari Honorer K2 yang menurutnya 90% tidak layak lulus.
Selanjutnya, HTS juga secara blak-blakan seputar rekrutmen CPNS honorer Kategori dua (K2) Tahun 2014. Menurutnya ada sekitar 90 % hasil rekrutmen CPNS Honorer K2 Tahun 2014 silam, adalah tidak layak lulus.
Pasalnya, dari hasil tela’ahannya, ada beberapa yang menyebabkan hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur Nasional, yang kedua, banyak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.
HTS menyatakan dengan tegas, bahwa pernyataannya itu siap dipertanggungjawabkan dimuka hukum, “Saya siap pertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.





























































Komentar