Menyikapi nyanyain HTS tersebut, beberapa nara sumber CPNS yang lulus pada tahun 2014-2015 lalu mengungkapkan, bahwa mayoritas tidak mempunyai kekuatan sesuai peraturan yang berlaku atau juga bisa disebut K2 Bodong, secara aturan, bahwa jika ditemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan SK CPNSnya ditarik kembali dan dikenakan denda kerugian negara.
Untuk itu, K2 yang lulus itu, secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat, seperti SK/SP tugas bekerja SK tertera Tanggal 1-1-2005, padahal tanggal tersebut, merupakan tanggal Tahun Baru Masehi (hari libur), apakah mungkin para kepala dinas menandatangani SK/SP pada hari libur, kemudian ada SK terbit pada Hari Raya Idul fitri, adapula SK terbit dikeluarkan tahun 2004 atau2005, padahal sukwan itu, masih duduk dibangku SMA/SLTA dan banyak hal lain yang janggal dalam persyaratan administrasi K2 Subang ini.
Ditempat terpisah, Pentolan Ormas Fesomas Subang Dedi Supriatna kepada awak media (18/9) mengungkapkan, berdasarkan kutipan Pengadilan Tipikor Bandung nomor : 67/Pid.sus-TPK/2016/PN.Bdg pada sidang putusan Ojang Sohandi pihaknya mendesak agar KPK segera menetapkan pejabat Subang penerima suap dari HTS sebagai tersangka berikutnya dan diadili seperti yang terungkap di persidangan perkara Ojang Sohandi diantaranya Abdurahman (mantan Sekda Subang), Nina Herlina (mantan Kepala BKD), Eep Hidayat (mantan Bupati Subang), Beni Rudiono (mantan Ketua DPRD Subang), mantan anggota DPRD Komisi A dan D yang diterima Rosid Supriadin dan Pipin Mohamad Iqbal, Deden Hendriana (mantan Sekretaris IRDA kini Ka Dinsos Subang) Subang H.Suwarna Murdias (mantan Sekwan) dan beberapa pejabat lainnya.
Disamping pejabat penerima suap tadi, kata Dedi pejabat pemberi suap (gratifikasi) harus diadili, seperti Elita Budiarti (mantan Ka BPMP kini anggota DPRD Subang), Nina Herlina (mantan Kepala BKD),H. Umar (mantan Kadis Bimair ) dan Ir.Besta Basuki Kertawibawa (Kadis PUPR), Suryana (Direktur PDAM), E.Kusdinar (mantan Kadis Dikbud) dan Heri Sopandi (Disdik), Kusman Yuhana Nata Saputra (Kadishub), Iwan Kurniawan Kusnadi (Ka Subid Pengembangan Kemitraan dan Penyuluhan BLH), Anton Abdul Rosid (Dirut PD BPR Subang), Hendra Purnawan (mantan Wkl.Ketua DPRD) dan beberapa pengusaha diantaranya Edi Purwanto, Rukandi, Raymundus Mulyadi, Darsono, Wawan Sutarmas, juga termasuk mereka penyuap untuk memuluskan para CPNS yang lulus tes harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sudah merusak citra Pemkab Subang.
Sebelumnya, pasca divonisnya Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor, kedapatan barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa KPK sebagai barang bukti dalam perkara lain, diduga KPK akan memeriksa Abdurachman, Nina Herlina, Elita Budiarti, Eep Hidayat, Anton Abdul Rosid, Beni Rudiono, Hendra Purnawan, Kusman Yuhana Nata Saputra, H.Suwarna Murdias, E.Kusdinar, Heri Sopandi, Iwan Kurniawan Kusnadi,Deden Hendriana, Rosid Supriadin, Pipin Mohamad Iqbal, Sumitra dan sejumlah pejabat lainnya yang akan menjadi tersangka.
Dedi berharap penanganan kasus Korupsi dan gratifikasi tidak berhenti hanya di kasus Ojang Sohandi saja, kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan tebang pilih terhadap para koruptor, tangkap dan penjarakan siapapun itu. “ Sita semua hartanya, miskinkan mereka, jangan dibiarkan bebas berkeliaran mereka seakan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Action ini perlu dipertontonkan agar pejabat lain yang hendak berbuat korupsi berfikir ulang,” tegasnya. (Abdulah)





























































Komentar