INILAHONLINE.COM, SLEMAN
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, berhasil meringkus pelaku pengedar rokok ilegal di Rusunawa Banguntapan Bantul.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan, pelaku adalah WS (38) warga Yogya. Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita 11 karton berisi 171.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, seperti dilansir harianmerapi.com anggota grup siberindo.co .
“Pelaku membeli rokok dari Jawa Timur, kemudian dijual secara online. Konsumennya kebanyakan datang dari Jawa Barat dan Sumatera,” ujar Hengky, Selasa (16/2).
Akibat rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 114 juta. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya rokok ilegal yang ditimbun di rusunawa yang ditempati oleh WS.
Pelaku WS, merupakan pengepul sekaligus penjual rokok ilegal yang sudah berbisnis selama setahun terakhir. Ia mengambil rokok dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, kemudian dijual secara online dengan konsumen di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
Menurut Hengky, dengan naiknya cukai rokok rata-rata 12,5 persen, pihaknya sudah memprediksi terjadi peningkatan aktivitas rokok ilegal. Untuk mengantisipasi hal itu, jajarannya memberikan sosialisasi ke masyarakat soal rokok ilegal.
“Yogya ternyata dipakai untuk transit rokok ilegal sebelum dikirim ke luar wilayah. Kita berikan tindakan tegas, agar masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal,” katanya.
Terhadap WS, saat ini sudah kami titipkan di Polda DIY atas sangkaan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, ancaman maksimal 5 tahun.
Komentar