INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Kuasa hukum nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) segera melaporkan kedatangan sembilan orang oknum petugas Bank Tabungan Negara (BTN) dan “dibonceng” oleh PT Bangun Properti Nusantara (BPN) pada malam hari ke Polisi. Pasalnya, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi. Demikian ditegaskan kuasa hukum nasabah, Sugeng Teguh Santoso, SH, MH melalui keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (11/6/2022)
“Kedatangan oknum BTN dan PT BPN itu menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang PT BPN yang bergaya preman”, ujar Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Menurut Sugeng, oleh karena itu pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan tindak pidana tersebut, karena sembilan orang yang terdiri dari para petugas BTN termasuk dua pimpinan PT. BPN pada Jumat (10/6/2022) malam mendatangi rumah Satrio Arismunandar dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya.
“Datangnya Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita, bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada “pihak ketiga” PT. BPN, yakni terkait data Yuliandhini istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan untuk melunasi,” jelas Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya yang didirikan tahun 2012 untuk membela rakyat miskin dan kaum marjinal.
Menurut Sugeng, pada Minggu (5/6/2022), tiga orang debt collector PT. BPN telah memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan segera mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu, sehingga Satrio tetap bertahan.
“Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya untuk mengkonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat yang datang dan tampak memimpin “Tim BTN” kepada Satrio tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, bersama “Tim BTN” yang mendatangi rumah Satrio di Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, ikut juga “pihak ketiga,” yakni Sindu dan Ivan dari PT. BPN. Keduanya selama ini diketahui aktif memerintahkan penagihan ke rumah Satrio, dan terakhir mengupayakan pengosongan rumah.
“Kepada Satrio dan istri, Pandu membantah isi berita yang beredar di media dan ‘mengklarifikasi’ bahwa pihak BTN tidak melakukan kesalahan,” paparnya.
Selain itu, Pandu juga menjelaskan bahwa praktik “pembinaan” melalui PT. BPN terhadap nasabah yang bermasalah dalam pembayaran cicilan (dalam hal ini Satrio dan Yuliandhini-red), yang dilakukan selama ini, sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
“Karena Satrio dan keluarga sudah memberi kuasa kepada saya untuk mewakili dalam berurusan dengan BTN, maka Satrio mengontak saya melalui handphone (HP) lalu kemudian kami berbicara langsung via HP dengan Pandu dan Tim BTN,” imbuhnya.
Dalam pembicaraan dengan Sugeng itu, Pandu mengkonfirmasi bahwa PT. BPN memang ditunjuk oleh BTN. Hal ini berarti mengakui bahwa tindakan PT BPN adalah atas perintah BTN, termasuk di dalamnya, tindakan mengintimidasi Satrio dan keluarganya, yang diminta mengosongkan rumah saat itu juga pada 4 Juni 2022 lalu.
“Sangat disayangkan, pihak BTN masih menggunakan cara-cara yang menciderai prinsip-prinsip Professional dan Prudence dari perbankan. Untuk itu, kami akan melaporkan pihak BTN yang menyetujui tindakan melawan hukum yang dilakukan orang-orang PT BPN yang bergaya preman tersebut. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum melaporkan pidana,” tandas Sugeng Teguh Santoso. (PH)
Komentar