INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Dugaan pencurian aset gedung Pemda 2 senilai Rp 3 milyar dengan nomor perkara 172/Pid.B/2019/PN.Kwg dengan terdakwa Ayi Sobari, Hambali, dan Muchori memasuki babak baru, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (22/05/2019)
Majelis hakim, yang diketuai hakim ketua Ahmad Taofik, SH membacakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi keberatan kuasa hukum terdakwa, dengan alasan eksepsi kuasa hukum sudah masuk materi pokok perkara, melanjutkan sidamg Rabu mendatang.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Alex Safri Winando, SH, MH, selesai sidang, mengatakan putusan sela, eksepsi pihaknya ditolak seluruhnya, dan sidang akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara, dan pemeriksaan saksi.

“Kemungkinan saksi yang akan dihadirkan itu dari dinas PUPR, kalau saksi itu ada kewenangan pada jaksa penuntut umum,” ucapnya kepada INILAHONLINE.COM, Rabu (22/05) usai sidang putusan sela.
Masih menurutnya, jikalau “a de charge” kewenangan pihaknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi para terdakwa.
“Untuk penolakan majelis hakim dalam putusan sela ini, hanya sebatas kewenangan majelis hakim apakah pengadilan negeri ataukah pengadilan yang lain, karena ini adalah tindak pidana pencurian sehingga kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa perkara ini,” jelasnya.
Pada prinspinya putusan sela tidak menghilangkan pidananya, pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Rabu mendatang, “Harapnnya klien kami bebas, Kita tinggal menunggu saja putusan ini, apakah terbukti atau tidak, dalam dakwaan ini, jika tidak terbukti kami berpikir ada indikasi korupsi. tetapi Kami yakin klien kami bisa bebas,” tegasnya.
(Junudi)
Komentar