Kurangi Polusi, Pemprov DKI akan Remajakan 10.047 Angkutan Umum

Berita, DKI Jakarta648 Dilihat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meremajakan 10.047 armada angkutan umum sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan kualitas udara di Ibukota. Pembatasan umur kendaraan pribadi pun akan segara dilakukan setelah dibuat Perda yang sekarang sedang disiapkan.

“Kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Selain kedua langkah tersebut, Pemprov DKI juga akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019. Angkutan umum pun akan terintegrasi dengan Jak Lingku di tahun 2020.

Untuk mendorong warga beralih ke transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019

Program-program ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

banner 521x10

Komentar