LAK DKI Jakarta Resmi Somasi Koperasi KSB Bogor

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pada hari ini Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK) DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum dari konsumen Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 102/ZN/LAKDKIJ/X/25 kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSB) Bogor, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;

Menurut Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, SH. MH menerangkan, surat somasi ini dilayangkan kepada Kopersai KSB Bogor. Pasalnya, karena uang milik konsumen sebesar Rp. 3.534.693.043 hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt. Pst

“Seharusnya sejak adanya putusan PKPU Nomor: 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt. Pst, berkekuatan hukum tetap Koperasi KSB Bogor demi hukum wajib mengembalikan uang milik konsumen sebesar Rp. 3,5 miliar lebih tersebut tanpa ada potongan apapun,” ujarnya.

Zentoni mengatakan, dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 hari kepada KSB Bogor untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen tersebut untuk menghindari tuntutan Kepailitan dari konsumen.

“Jika pihak Kopersai KSB bogor tidak segera atau tidak mampu mengembalikan uang para konsumen itu, maka selanjutnya kami akan melakukan tuntutan hukum,” tegas lawyer alumni Pasca Sarjana Undip Semarang tersebut. (PH)

banner 521x10

Komentar