INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil mengungkap dan menangkap 40 warga negara asing (WNA) dari China maupun Taiwan, yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi, sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).
”Penggrebegan yang dilakukan aparat di rumah mewah di Puri Anjasmoro itu, mereka melakukan kegiatan kejahatan cybercrime, sehingga tidak benar jika mereka itu terkait dengan adanya pemilihan umum,”ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja dalam konperensi pers bersama dengan Kanwil Kemenkumham kepada awak media di Semarang, Senin (22/4/2019)

Menurutrnya, dari 40 warga asing tersebut berhasil ditangkap oleh aparat gabungtan pada Kamis (18/4) di sebuah perumahan kawasan Puri Anjasmoro Kelurahan Tawangsasi Kecamatan Semarang Barat. Kota Semarang. Namun pada saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa sarana dan prasarana yang digunakan untuk berbuat kejahatan.
”Barang bukti diantaranya 25 unit integrate3d access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laktop, 220 buah jack RJ-10, 11 wirwless telepom, 64 telepon, 22 handy talkie swerta uang tunai sebanyak Rp 35 juta,”tandas Kepala Deviasi Imigrasi Kanwil Kemenkunham Jateng Ramli HS.
Menurutnya, penangkapan 40 WNA ini murni atas tindak kejahatan cyber crime dan pelanggaran ijin tinggal, jadi tidak ada kaitannya dengan proses perhitungan suara pemilu. Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan.
“Setelah ada temuan itu, petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menelusuri lebih jauh. Bersama polisi, diketahui bahwa 11 dari 40 WNA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan,” tuturnya
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmadja menambahkan, dari 40 WNA itu ditangkap setelah melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap warga negara tersebut. Kepolisian mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan kejahatan cyber, terutama saat berada di kawasan elit di Puri Anjasmoro.

Pelaku menyewa sebuah rumah cukup besar di sebuah perumahan elite yang jauh dari masyarakat umum.
“Jadi mereka ini berpura-pura mengatasnamakan dari penegak hukum, lalu mencari target untuk ditakut-takuti persoalan hukum. Korban selanjutnya diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujar Agus.
Sementara itu, Direktrorat kriminal Khusus Polda jaterng terkait dengan masalah ini, pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif keterkaitan mereka dalam melakukan tindak pidana ini. Mereka nantinya akan tetap diproses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Namun aparat kali juga akan melakukan koordinasi dengan aparat di negara asalnya.
”Koordinasi antara kepolisian dengan negara China dan Taiwan akan terus dilakukan, untuk mengusut terhdapa pelaku yang melakukan murini tindak kejahatan cybercrime ini.,”paparnya.
(Suparman)
Komentar