INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Kalangan masyarakat mengkritisi sekaligus mengecam rencana lelang pengadaan seragam bidang pertandingan Pekan Olahraga Daerah (Porda) sebanyak 30.000 pieces oleh Sekretariat PB Porda tanpa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor selaku instansi pemerintah yang kompeten dalam penyelenggaraan lelang tender di lingkungan pemerintah.
Menurut Koalisi Masyarakat Bersih Pemantau Pemerintahan dan Pembangunan (KMBP3), lelang pengadaan oleh Sekretariat PB Porda tidak obyektif dan berpotensi melanggar aturan. “Kenapa PB Porda tidak menyerahkan lelangnya kepada ULP yang kompeten dan sah berdasarkan Undang-Undang?” kata Koordinator KMBP3, Coky Pasaribu, kepada wartawan di Cibinong, Kamis (19/7/18).
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010, setiap pengadaan yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi serta Kabupaten/Kota, lelangnya harus melalui lembaga yang berhak dan sah, yaitu ULP. “Termasuk proyek atau pengadaan dari dana hibah Porda yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, wajib hukumnya dilelang secara profesional dan independen,” ujarnya.
Karena itu, KMBP3 mempertanyakan dasar hukum atau aturan yang menjadi landasan pihak PB Porda jika bersikeras melanjutkan lelang pengadaan seragam pertandingan melalui Sekretariat Porda. “Nekat itu kalau mereka ngotot lelang tanpa melalui ULP. Ada apa? Kita akan tunggu action PB Porda mereka mau lelang sesuai aturan atau tetap nekat tabrak hukum?” tegas Coky.
Coky menambahkan, kalaupun pihak PB Porda memaksakan lelang sendiri, KBMP3 akan meminta dokumen sertifikasi pejabat dan staf panitia lelang Sekretariat Porda. “Setiap pejabat dan staf panitia di Sekretariat harus punya sertifikat keahlian bidang Pengadaan Barang dan Jasa. Kalau tidak ada, itu jelas menabrak hukum,” urainya.
Dikatakannya lagi, kalaupun nanti pihak PB Porda merekrut staf PNS yang memiliki sertisifikasi lelang sehingga memenuhi syarat aturan, Coky mempertanyakan dimana atau kemana hasil lelang di Sekretariat? “Syaratnya kan harus di portal atau situs yang diketahui umum dan terintegrasi dengan LPSE. Jadi soal rencana lelang PB Porda harus hati-hati, jangan gegabah,” imbuhnya.
Terkait hal itu, KBMP3 akan segera meminta penjelasan dari Bupati Bogor, DPRD dan pihak- pihak terkait tentang dasar hukum atau aturan perundang-undangan atas lelang pengadaan barang yang tersebut diatas. “Kami akan terus melakukan tekanan kepada para pemangku kebijakan serta penyelenggara Porda agar bersikap transparan dan bertindak sesuai aturan main,” katanya.
Namun begitu, sebagai kontrol sosial KMBP3 tidak bisa melarang PB Porda untuk melakukan apapun. “Tapi KBMP3 akan menolak tegas jika PB Porda nekat menggelar lelang sendiri. Yang jelas lelang tanpa ULP itu tidak obyektif dan melawan peraturan. Silahkan PB Porda beralasan sesuai persepsi mereka, KBMP3 berpegang pada aturan,” pungkas Coky.
Sementara itu, Ketua Harian PB Porda Rustandi yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan lelang sejumlah pengadaan skala besar karena masih menunggu hasil kajian teknis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). “Belum lelang, masih menunggu LKPP mengkaji teknisnya,” ujar Rustandi dalam pesan singkatnya. (Red)
Komentar