Mendagri : Dana Kelurahan untuk Penguatan Pemerintah Daerah

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menekankan penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah. Dalam hal ini dana kelurahan untuk penguatan pemerintah daerah.

Mendagri mengungkapkan hal itu saat Rapat kerja Nasional (XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabo (3/7/2019).

”Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di selururh Indonesia. Namun perhatian pemerintah juga bwesar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan,”ujar Tjahjo.

Menurutnya, salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk penyelanggaraan pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan alokasi pagu anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umumj (DAU) tambahyan sebesar 3 triliun rupiah, yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota dihitung bwerdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

”Alokasi dana yang besar itu, bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,”paparnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 berbunyi ” Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,”.

Sementara Pasal 5 ayat 1 dalam permendagri yang sama mengamanatkan ” Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dann sumber daya sendiri.”

Adapun kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi, Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan. Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dann pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, Ketiga, pengadaan, pembangunan, pengembangan dann pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.

Sementara kegiatanh pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi, Pertama, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Kedua, pengelolaan kegiatan lembagta kemasyarakatan.

Ketiga, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Keempat, pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kelima, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan. Keenan, pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

”Jadi bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat Pengawasan juga perlun dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,”ujar Thahyo.

Namun demikian, lanjut Thahyo, sangat disayangkan masih adanya masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah, untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dann komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

”Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan, terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola sehingga menjadi salah satu kendala,”ungkapnya.

Terkait masalah tersebut, Kemendagri memberikan solusi diantaranya, pertama kemendagri telah menginstruksikan kepada Pemda melalui SE Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 tahun 2018. Kedua, pemerintah mewajibkan pelaksanaan dann pemenuhan pendataan Kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

”Yang jelas pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan dan penataan pegawai negeri sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota, agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan kelurahan,”paparnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar