OJK Memberikan Pernyataan Efektif Atas Rencana Penawaran Umum Terbatas V PT Bank Bukopin

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk, melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD), kepada pemegang saham yang penggunaan dananya, digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.

“Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK Anta Prabowo dalam releasenya, Senin (30/6/2020).

Menurutnya, dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (“Kookmin”) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

“Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham, yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (Siaran Pers Bukopin dan OJK tanggal 11 Juni 2020),” paparnya.

Dijelaskan, OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk, yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk. ke depan.

“OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan pengawasan bank, yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut, sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Jadi OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, OJK tetap berpengaruh kepada masyarakat, sehingga diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran.

“Karena itu, sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan, untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan,” pungkasnya.
(Suparman)

banner 521x10

Komentar