INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan tersebut bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesa Rp93 juta.
“Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?” Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2023).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah,” imbuhnya.
“Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kemneterian Agama untuk disetujui bersama,” tambahnya.
Sumber : dpr.go.id
Komentar