INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan empat orang karyawan PT Sepatu Bata Tbk telah memasuki tahapan mediasi yang kedua. 3 orang tergugat yang merupakan Direksi PT Sepatu Bata Tbk tidak hadir dalam persidangan pada tahap mediasi yang ke dua di PN Negeri Jakarta selatan.

Hakim mediasi persidangan mengatakan dalam sidang lanjutan tahap mediasi kedua, pada sidang minggu lalu Hakim sudah mengingatkan melalui kuasa hukumnya selaku pihak principal tergugat dalam mediasi para pihak diminta hadir, guna menyelesaikan permasalahan dan mendengarkan dari para pihak. Namun pada sidang tahap mediasi yang kedua, para pihak tergugat tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya saja, sementara dari pihak penggugat bersama kuasa hukumnya hadir dalam mediasi.
Ini Juga Baca : PT Sepatu Bata (BATA) dan Direksi Digugat oleh Karyawannya
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Kusnadi, SH., MH., CPL. mengatakan, sepatutnya para tergugat dari tiga orang direksi itu hadir dan tidak mengabaikan panggilan pengadilan.

“Bahwa para tergugat sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara mediasi dan cenderung, mengabaikan panggilan pengadilan,” ungkapnya kepada inilahonline.com, Senin (21/1/2019) usai menjalani persidangan tahap mediasi kedua.
Sidang akan dilanjutkan minggu ke depan untuk mediasi kembali dan hakim mediasi meminta agar para principal hadir untuk beritikad baik menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
(ian Lukito)
Komentar