INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Pelaku penjambretan terhadap MN (23), di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, berhasil diringkus polisi. MN tewas secara mengenaskan dalam peristiwa tersebut.
Kaki pelaku berinisial T ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap. “Pelaku inisial T ditangkap di Jakarta Utara. Saat ditangkap yang bersangkutan melawan, akhirnya kita tindak tegas terukur di kaki,” tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya.
Penangkapan pelaku jambret ini dibantu oleh para driver ojek online yang sempat melihat gerak-geriknya. “Ciri khasnya pelaku pakai jaket ojek online dan celana pendek,” jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Ia menambahkan, T dan rekannya merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya nekat menjambret usai menenggak obat penenang jenis tramadol.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita handphone milik korban, senjata tajam, tas, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu rekan T dan identitasnya pun pelaku sudah diketahui.
(Dar)
Komentar