Pelayanan Pendaftaran Online Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Dikeluhkan Pemohon

Berita, Megapolitan2969 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Kantor Agraria/ Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Bogor sejak tiga minggu yang lalu memberlakukan sistim pelayanan via online dalam rangka untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease (Covid)-19, menimbulkan banyak keluhan dari para pemohon. Pasalnya, mereka mengaku kesulitan untuk mengakses web site layanan online. Hal itu disampikan sejumlah pemohon yang datang di Kantor Pertanhan Kabupaten Bogor di Cibinong.

“Sejak diberlakukan sistim pendaftaran layanan via online, saya merasa kesulitan untuk mendaftarakan permohonan pertanahan, karena pihak BPN Kabupaten Bogor tidak menempatkan petugas loket yang bisa memandu layanan online tersebut,” kata Dewan Penaehat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Bogor, Yance, Jumat (10/4/2020)

Menurut pria asal Maluku ini, dirinya menyayangkan kepada BPN Kabupaten Bogor yang tidak menempatkan petugas yang bisa memandu para pemohon yang ingin mendaftarkan melalui online dan hanya menempel panduan saja di pintu loby depan, tanpa ada satu pun petugas yang bisa memandu dan menjelaskan bagaimana cara dan prosedur untuk pendaftaran online.

Ketua LSM Laskar Merah Putih Indonesia, Yance saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Kita mau minta penjelasan dan panduan layanan daftar online, tapi yang ada hanya petugas security saja. Terlebih, pintu untuk masuk ke ruang loket pendaftaran sudah ditutup, sehingga kami dan para pemohon lainnya merasa kesulitan untuk mendapat penjelasan dari petugas pendaftaran. Sementara masyarakat ingin medapat pelayanan dengan cepat,” tandas Yance.

Hal senada juga dikeluhkan salah satu pemohon yang akan mendaftarkan berkasnya, namun gagal karena dirinya tidak berhasil membuka web site layanan online BPN Kabupaten Bogor. Bahkan dirinya sudah mencoba mendaftar online memnggunakan Handphone-nya namun gagal terus dan tidak bisa masuk.

“Seharusnya pihak BPN Kabupaten Bogor, menyediakan unit komputer yang terhubung dengan internet dan menempatkan seorang petugas didepan pintu lobby yang dijaga security, sehingga kami dan pemohon lainnya bisa melakukan pendaftaran online. Yang ada hanya beberapa kertas penduan yang ditempel di papan pengumuman dan tidak ada petugas yang menjelaskan untuk memandu daftar online,” ujar pria mengaku bernama Misnan yang sering mengurus pertanahan di Kabupaten Bogor.

Lain halnya yang dialami seorang pemohon bernama Zulkifli, meski kebijakan yang telah ditetapkan bahwa seluruh pendaftaran hanya bisa dilakukan dengan cara online, namun dirinya tidak berhasil melakukan daftar manual dengan menyerahkan berkas fisiknya. “Saya sudah mencoba daftar secara manual melalui salah satu petugas loket, tapi ternyata juga tidak bisa,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu, kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor hanya menerima layanan online yakni permohonan Hak Tanggungan, Pengecekan untuk wilayah Cibinong, Informasi Nilai Tanah, yang panduannya bisa diakses melalui www.atrbpn.go.id/panduan.

Kebijakan itu diambil, dengan dalih dalam rangka untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease (Covid)-19.

Hal itu sesuai dengan pengumuman hasil Keputusan Rapat Nomor : 973/PENG-100/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang diputuskan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto itu atas dasar Surat Edaran (SE) Sekjen Kementrian ATR/BPN Nomor : 2/SE-100.TU.3/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementrian ATR/BPN.

Mesik tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang loket pendaftaran, namun para pemohon harus melakukan cek suhu badan dengan menggunkan Thermal Gun oleh petugas

Selain itu, Hasil Keputusan Rapat yang digelar oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor mengacu pada SE Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor : UP.04.04/542-32/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Kabupaten Bogor, Noor Azizah menjelaskan, terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret sampai dengan 03 April 2020, kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor hanya menerima layanan online yakni permohonan Hak Tanggungan, Pengecekan untuk wilayah Cibinong, Informasi Nilai Tanah, yang panduannya bisa diakses melalui www.atrbpn.go.id/panduan.

“Layanan selain itu, akan diterima mulai tanggal 03 April mendatang. Adapun penerimaan surat yang bersifat urgent (penting dan mendesak) seperti pencatatan Sita dan Blokir tetap dilayani dengan memperhatikan prosedur pencegahan virus,” kata Wanita yang akrab disapa Inung itu.

Lebih lanjut Inung megatakan, adapun mengenai layanan Pengaduan atau Informasi Penyelesaian Berkas dapat mengakses di alamat website : www.lapor.go.id, www.atrcibinong.com atau melalui WhatSapp Customer Service 08175027555, Instagram : kantah_kabbogor dan Facebook Atr Cibinong.

“Keputusan yang diambil tersebut merupakan upaya meminimalisir dan mensterilisasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Kantor BPN kabupaten Bogor, bahkan menurut rencana pekan ini (hari Minggu-Red), pihaknya akan melakukan penyemprotan cairan disinfectant diseluruh ruangan kantornya.

Selain itu, didepan pintu loby Kantor BPN Kabupaten Bogor disediakan alat Thermal Gun untuk melakukan pengecekan suhu badan kepada para tamu dan cairan hand sanitizer yang diperuntukan kepada para tamu mesi mereka tidak diizinkan oleh petugas security.

Hasil pantauan inilahonline.com dilapangan, hingga Jumat (10/4/2020) terjadi kerumunan pemohon didepan pintu loby depan kantor BPN kabupaten Bogor, karena tidak adanya sosialisasi dan penjelasan dari petugas yang sehrusnya ditempatkan, tapi yang ada hanya sejumlah petugas security saja yang krang mengusai bidangnya dalam menjelaskan dan memandu pelayanan pendaftaran online.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar