INILAHONLINE.COM, DEPOK
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) milik Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah di Jl. Raya Kalimulya RT 005 RW 001 Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan inilahonline.com, nampak bangun yang berdiri dengan tiga lantai tersebut kondisinya sudah hampir 90 persen selesai atau dalam tahap finishing.

Seorang pemborong bangunan yang tidak ingin disebutkan namanya, kita sebut saja Udin (35) mengatakan sejak di mulainya pembangunan gedung berlantai tiga tahun 2015 lalu dirinya pernah menanyakan surat IMB kepada pihak yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah. Bahkan, kata dia, pada tahun 2018 sebelum dirinya diputus kontrak secara sepihak, dirinya pun pernah menanyakan kembali terkait perizinan.
“Sudah kerjakan saja, tidak perlu tahu masalah IMB,” Udin menirukan ucapan pihak yayasan saat dirinya menanyakan IMB.
“Terus terang saya saat mulai membangun ada rasa ketakutan, takut ada sidak dari aparat pemerintah menanyakan izin bangunan. Karena orang yayasan berani bertanggung jawab saya pun akhirnya mulai membangun gedung sekolah pemimpin pesantren Hidayahtullah,” ungkap Udin kepada inilahonline.com, Senin (15/4/2019).
Ia menjelaskan, saat pembangunan belum selesai, pihak yayasan menelpon dirinya meminta dengan memaksa agar gedung yang masih dalam pengerjaan bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena keterbatasan ruang kelas.
“Ya akhirnya ruang kelas di lantai tiga digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, saat itu saya kasih tahu bahwa ruangan belum selesai dan tingkat keamanan juga sangat riskan untuk terjadinya kecelakaan,” ujar Udin.

Berselang sore hari, ia melanjutkan, kekhawatiran Udin terjawab, salah satu pekerjanya melaporkan lewat telephon selular bahwa di lokasi bangunan telah terjadi kecelakaan anak siswa terjatuh dari lantai tiga, ketika itu dirinya langsung mendatangi proyek bangunan untuk memastikan keadaan siswa yang jatuh dari lantai tiga.
“Saya tidak bertemu dengan siswa yang jatuh, tapi menurut pihak yayasan korban sudah ditangani dan langsung di bawa ke rumah sakit. Kita hanya disuruh untuk segera membersihkan bekas darah yang tercecer di lokasi kejadian saja,” tutur Udin.
Sementara di tempat terpisah, inilahonline.com mengkonfirmasi pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok terkait ada tidaknya surat IMB yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung lantai tiga milik Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, Ana petugas loket C di BPMP2T Kota Depok mengatakan, bahwa surat izin mendirikan bangunan dengan peruntukan gedung sekolah pemimpin yang dimiliki Yayasan Ponpes Hidayatullah tidak ada.
“IMB dengan nama gedung sekolah pimpinan tidak ada mas, adanya hanya IMB atas nama pesantren yang sudah dikeluarkan di bulan februari 2019 lalu,” kata Ana.
Ana menjelaskan, sebelum proses perizinan itu selesai yang dikeluarkan oleh pihak BPMP2T, Yayasan Ponpes Hidayatullah tidak boleh membangunan gedung tersebut, “Seharusnya bangunan itu tidak boleh dikerjakan, urus dahulu IMB nya karena itu sudah peraturannya. Bagusnya sih ada fotocopy sertifikat yayasan agar bisa diketahui dengan jelas, apakah sudah punya IMB atau belum,” jelas Ana.
(ian Lukito)
Komentar