Pemkot Bogor – PGN Kerja Sama Tera Ulang Meter Gas

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk terkait penggunaan instalasi standar untuk pelaksanaan tera/tera ulang meter gas dilakukan di Salak Tower Hotel, Kota Bogor, Selasa (5/6/2018) sore.

Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman yang hadir menjelaskan, akurasi sebuah alat yang digunakan dalam melayani masyarakat sangat penting. Berkaitan dengan pelayanan meter gas harus ada upaya untuk melakukan uji tera/tera ulang.

Diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 kata Usmar terkait berbagai pelimpahan kewenangan yang diserahkan dari pusat ke daerah Kota dan Kabupaten, diantaranya di bidang tera/tera ulang harus dijalankan dengan baik.

“Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mempermudah masyarakat agar diberikan pelayanan yang akurat, khususnya pelayanan gas,” katanya.

Sebab, jika ada kesalahan meter gas yang tidak akurat itu sifatnya bisa termasuk pidana. “Kita tidak ingin kelalaian itu terjadi,” harapnya.

Tentunya Pemkot Bogor mengapresiasi langkah-langkah ini karena pihaknya memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Achsin Prasetyo menuturkan, kerja sama ini merupakan sinergitas program tera/tera ulang yang mana PGN telah memiliki alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sedangkan UPTD/balai Metrologi yang ada di Kota Bogor belum memilikinya

“Jadi ini sinergitas pelaksanaan program peneraan, yaitu legalisasi peralatan dari PGN yang sudah bisa dilakukan dan itu diperbolehkan aturan yang ada yaitu UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal,” sebutnya.

Tujuan kerja sama ini kata Achsin untuk memudahkan dalam hal pelayanan meter gas dengan cara tera/tera ulang. Apalagi PGN kedepan menargetkan 1 juta sambungan pelanggan baru.

“Apabila tidak ada kerja sama seperti ini dikhawatirkan akan ada gangguan pelayanan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu Group Head Bussines Unit Infrastructure PT. PGN Sugito menyebut, kerja sama ini memang sudah direncanakan satu tahun sebelumnya karena proses administrasinya agak lama.

“Sebenarnya PGN sudah melakukan hal sama dengan Metrologi pusat tapi sejak ada aturan baru dari UU Nomor 23 Tahun 2014 semua proses tera/tera ulang dilimpahkan dari provinsi ke daerah, tujuannya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dengan adanya kerja sama ini lanjut Sugito proses kalibrasi akan lebih cepat termasuk pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dengan biaya yang lebih murah sehingga nanti kedepan akan semakin kompetitif. (Agha Dwi Rizkianto)

banner 521x10

Komentar