Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha

Berita, Megapolitan1694 Dilihat

Untuk penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

  1. Kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha dengan menggunakan desinfektan;
  2. Jamaah sehat dan wajib memakai masker;
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar;
  4. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah ;
  5. Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak;
  6. Membawa sajadah masing-masing;
  7. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
  8. Menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter; 
  9. Mempersingkat pelaksanaan sholat Idu1 Adha dan khutbah;
  10. Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan resiko tinggi.

“Pada intinya kita mendung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati, pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan di tempat penjualan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

  1. Penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah setempat untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lokasi.
  2. Penjualan hewan kurban dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, taman kota, dan di atas saluran air.
  3. Penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara Syariah (cukup t?mur, sehat, dan tidak cacat).
  4. Penjual hewan disarankan tidak memasukkan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya Antraks).
  5. Meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolah limbah.
  6. Melakukan tindakan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang 2 minggu.
  7. Hewan kurban dari luar Kota Bogor harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
  8. Melaporkan segera apabila ada gejala sakit yang mengarah kepada penyakit hewan menular zoonosis (Antraks) kepada petugas DKPP.
  9. Kendaraan angkut hewan disemprot desinfektan pada saat masuk dan keluar lokasi penjualan.
  10. Pembelian hewan kurban disarankan melalt?i penjualan online atan dikoordinir oleh Panitia Kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
  11. Penanganan hewan di tempat penjualan harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (cukup makan, cukup minum, terlindung, dan merasa aman/tidak stres).
  12. Pada tempat penjualan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan pl?ysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan hand sanitizer.
  13. Penjual dan pekerja wajib memakai masker dan face shield, adapun pembeli hewan kurban diwajibkan menggunakan masker.
banner 521x10

Komentar