INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang disubsidi oleh pemerintah bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah. Akan tetapi banyak pula penerima Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di Kabupaten Karawang yang seharusnya mendapatkan Subsidi KPR ternyata uang subsidi yang disalurkan dari pemerintah untuk masyarakat penerima akhirnya ” tidak di terima ” oleh nasabah karna ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perlu diketahui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48 / PRT/ M/ 2015 Tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dengan Menggunkan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan disebutkan bahwa pemerintah memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp4 juta bagi KPR sejahtera Tapak. Sementara bagi KPR Sejahtera Susun.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) KPR ternyata belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan diduga tidak di bagikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa kejadian “penyelewengan” uang subsidi yang menjadi hak para masyarakat penerima, Seperti yang dialami NR (35). NR adalah satu dari sekian warga Kabupaten Karawang yang mengambil salah satu perumahan yang ada di bilangan Karawang.
“Saya sudah bayar uang DP sebesar Rp 8 juta, dan jika ditotal dengan biaya lain-lain habis Rp 10 juta hingga akad kredit. Namun hingga saat ini SBUM yang merupakan hak saya tidak kunjung saya terima,” ucap NR, kepada inilahonline.com, Senin (14/10/2019).
“Saat itu pernah ada uang yang masuk ke rekening tabungan yang saya miliki. Namun beberapa detik kemudian uang itu kemudian keluar lagi. Sehingga saya binggung kenapa uang yang ada di rekening saya bisa ada yang narik ” ujarnya penuh kebinggungan.
Sementara itu, Endro yang mengaku sebagai menager keuangan disalah satu perumahan dimana nasabah NR mengajukan kredit KPR mengatakan, bahwa seluruh konsumennya yang telah akad kredit mendapat penjelasan darinya terkait biaya dan SBUM. “Kita sudah kasih tahu kepada konsumen mengenai SBUM dan biaya lain,” ujarnya.
Endro menerangkan, uang muka sebesar Rp 1,3 juta diawal ditambah biaya proses KPR Rp 1,7 juta, biaya PBB Rp 250 ribu, biaya notaris Rp 1 juta dan booking fee Rp 500 ribu. Sehingga jumlah uang yang harus dibayar dimuka sejumlah Rp 4. 750.000 diluar SBUM.
“Uang muka 1,3 juta dan ditambah biaya lain nya sehingga menjadi 4,75 juta dibayar konsumen diluar SBUM. SBUM sendiri terpisah sebesar 4 juta dan dikirim lewat rekening pribadi konsumen setelah di aac oleh pihak BANK,” jelasnya.
Namun ketika dikejar pertanyaan mengenai raibnya uang Rp 4 juta direkening konsumen, Endro memilih lepas tangan dan menyudutkan pihak bank.
“Yang tahu keluar masuk uang itu pihak bank. Kita bukan lepas tangan.tapi Uang tersebut hilang itu urusan bank,” elaknya.
Menyikapi terjadinya auto debet yang terjadi pada rekening salah satu nasabah BTN cabang Karawang dengan kode transaksi PBK, aktivis Karawang Monitoring Group (KMG), Drs. Imron Rosadi menilai, terjadinya penarikan uang nasabah secara otomatis patut dipertanyakan kepada pihak bank terkait. Menurutnya, sandi PBK adalah pemindah bukuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 242/ PMK. 03/ 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dijelaskan Imron, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penghuni KPR bersubsidi telah terbebas dari urusan pajak. Hal itu, tutur dia, telah diatur dalam PMK Nomor: 113/PMK.03/2014 Tentang Batasan Rumah yang Bebas dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5 persen.
“Auto debet adalah pembayaran tagihan melalui debit langsung. Debit langsung ini memungkinkan pihak bank menarik sejumlah dana dari rekening nasabah guna pembayaran berbagai tagihan dan itupun harus ada persetujuan sebelumnya. Tinggal dilihat apakah nasabah tersebut memiliki tunggakan yang berhubungan dengan KPR bersubsidi yang dihuninya atau tidak, “tanya Imron.
Tapi yang jelas menurut imbron ” Apabila terbukti developer tidak memberikan penjelasan mengenai SBUM kepada para nasabah nya serta tidak memberikan SBUM sebagai hak nasabah sudah jelas developer tersebut tidak tunduk pada peraturan menteri PUPR dan ini harus di tindak tegas ” harap Imron.
Sampai berita ini buat masih sulit didapat penjelasan secara rinci dari pemilik perumahan dan dari pihak bank.
(Joen)
Komentar