Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak Gegara Dicakar Burung Merak

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor selaku Kuasa Hukum dari MFU Pengunjung Dairyland Farm Theme Park Puncak kliennya melayangkan surat Somasi No. Ref.: 100/ZN/LBHB/X/25 kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak, Rabu (29/10/2025)

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH),  Bogor Zentoni, S.H., M.H, somasi ini dilayangkan kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak oleh karena anaknya MFU yang bernama MRN telah menjadi korban akibat dicakar oleh Burung Merak milik Dairyland Farm Theme Park Puncak pada saat berkunjung dihari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 lalu.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, SH. MH. (Foto : Ist)

“Atas peristiwa dan kejadian ini korban MRN mengalami luka di jidat, di dagu dan di pinggir bibir serta mengalami trauma psikis yang sangat dalam,” ujarnya

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seharusnya Dairyland Farm Theme Park Puncak bertanggung jawab memberikan ganti rugi baik materiil maupun immaterial kepada MRN selaku korban cakaran Burung Merak milik Dairyland Farm Theme Park Puncak;

“Dalam hal ini LBH Bogor selaku Kuasa Hukum memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak untuk segara memberikan ganti rugi materiil maupun immaterial kepada korban sebelum upaya hukum lebih lanjut diajukan,” tandas Zentoni. (PH)

banner 521x10

Komentar