Peredaran Narkoba Melibatkan Keluarga, Dari Balik Lapas, Uang Disimpan di KUD

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar praktik peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga yang tinggal di Jepara dan Yogyakarta. Dalam kasus tersebut para tersangka mempunyai peran masingmasing.

Muzaidin (43), narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang berperan sebagai pengendali dan pengatur perputaran uang dari hasil menjual sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara itu, Anam Muzayadah (30), adik perempuannya, dan Muhammad Hakimulloh (29), suaminya serta Muhammad Diki (23), putra Muzaidin yang kuliah di Yogyakarta berperan sebagai operator untuk melancarkan bisnis terlarang tersebut.

”Jadi uang hasil transaksi narkoba dialirkan oleh Muzaidi ke keluarganya di Jepara dan Jogja. Selanjutnya semua keluarga itulah yang mengatur, menimbun dan mengalirkan uang hasil transaksi tersebut,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, saat konperensi Pers dengan awak media di kantornya, Jalan Madukoro Raya Semarang Barat, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, praktik terlarang tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap Anam di daerah Tahunan, Jepara pada Kamis (16/1/2020).
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga muncul nama Muzaidin, kakaknya, yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.

“Anam mengaku, Muzaidin yang mengendalikan bisnis terlarang tersebut dari balik jeruji besi,” katanya.

 

Mendapat informasi itu, pihaknya, langsung melakukan penangkapan Muazidin yang berada di Lapas tersebut. ”Ini bukan pertama kalinya yang bersangkutan (Muzaidin) bermain (mengendalikan narkoba, tapi itu yang kedua kali,” ujarnya.

Muzaidin yang diperiksa lebih lanjut mengaku bahwa keluarga lain terlibat dan berkembang ke suami Anam atau adik iparnya, dan Muhammad Diki, anaknya.

Benny menjelaskan, keluarga ini cukup cerdik supaya aliran dana yang masuk sulit terpantau oleh regulator pemerintah, semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

“Jadi mereka menyimpan uang hasil transaksi narkotika itu, di sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Jepara.,” ujarnya.

Caranya yang mereka gunakan, menurutnya, membuat tabungan simpanan KUD dan simpanan berjangka (deposito). Anam Muzayadah dan Muhammad Hakimulloh (29) masing-masing memiliki tabungan simpanan KUD.

”Para tersangka ini paham kalau aliran uang hasil pidana Narkotika, tidak akan termonitor oleh BI dan OJK jika disimpan di KUD,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel BNNPJateng Kunarto menambahkan, Muzaidin bukan orang baru dalam peredaran narkoba. Sebab, sudah dua kali berurusan dengan hukum terkait narkoba.

Semula, pada 2016 ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara. Dalam kasus tersebut dia divonis 14 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. Selanjutnya , Februari 2019 ditangkap petugas BNNP Jateng karena mengendalikan barang terlarang tersebut di Lapas.

“Temuan terbarunya, Kunarto merinci, total sabu-sabu yang dijual dan dikendalikan Muzaidin dari Lapas ada sebanyak 250 gram.”

Sedangkan untuk jenis ekstasi sebanyak 250 butir. Dalam kasus ini Muzaidin dan keluarganya dijerat pasal 3 jo pasal 10, subsider pasal 4 jo pasal 10, lebih subsider pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UH RI Nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun plus denda sebesar Rp 10 miliar.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar