Pertimbangkan 10.000 Pekerja, Pemkot Bandung Bakal Buka Kembali Tempat Hiburan

“Secara umum protokol kesehatannya sudah disiapkan, termasuk tempat isolasi dan SOP secara keseluruhan. Untuk di sini, ada beberapa catatan seperti lorong yang sempit. Tentunya menjadi catatan-catatan kita,” katanya.

“Selama pegawai dan pengunjung bisa berpegang pada kedisiplinan yang maksimal serta menjalankan semua SOP, semua kekhawatiran itu bisa dijawab,” lanjutnya.

Terkait minuman beralkohol, Ema mengatakan, jika tempat hiburan sudah memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) maka dianggap legal. Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul persoalan lain berkaitan dengan minuman berakohol tersebut.

“Kalau ada ITPMB dianggap sudah legal formal, kalau tidak ada itu jelas melanggar. Persoalannya, di saat orang di tempat hiburan meminum minuman tersebut, kemudian tidak sadarkan diri, apakah bisa konsisten dengan menjaga dan menaati SOP yang ada?,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan, pihaknya masih harus mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung. Meski pun para pengelola sudah siap dengan standar protokol kesehatan, tetapi masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.

“Memang secara SOP sudah ada, tapi kita kan tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan,” katanya.

“Sikap dari manajemen dengan pengunjung-pengunjung yang tidak mau mengikuti aturan harus tegas. Manajemen pun kepada pegawainya juga, mereka tertib tidak saat melayani tamu dengan masker atau face shield tetap dipakai,” lanjutnya.

Maya mengatakan, DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya kembali tempat hiburan. Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu.

“Mau kesehatan atau ekonomi yang menjadi pertimbangan, tentu akan ada kajian-kajiannya. Kita tidak akan mengambil keputusan tanpa ada kajian kalau ini dibuka sudah seaman mungkin. Jangan sampai ada klaster-klaster baru. Dan juga para pekerja bisa memiliki penghasilan kembali,” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dari 200 lokasi tempat hiburan di Kota Bandung, dijadwalkan ada 60 tempat hiburan yang akan dilakukan peninjauan.

“Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kita jadwalkan meninjau 60 tempat. Kita perhatikan standar protokol kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga,” katanya.
(Hilda)

banner 521x10

Komentar