Pjs Sekda : Harus Fokus Dalam Menyusun dan Mengumumkan RUP

INILAHONLINE.COM, BABAKAN MADANG

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor saya ucapkan selamat datang kepada para tamu undangan, peserta dan tim pendamping kegiatan dari seluruh perangkat daerah dan terima kasih juga atas komitmen bersama dalam mendukung seluruh tahapan percepatan dan ketetapan pelaksanaan APBD Kabupaten Bogor tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat acara Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2018 dan Fasilitasi Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tingkat Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019 di Hotel Harris Sentul City, Senin (22/4).

“Terima kasih atas komitmen kita bersama, ini harus menjadi perhatian khusus mengingat sejauh ini rencana umum pengadaan belum menjadi hal yang dianggap sangat penting oleh seluruh perangkat daerah, padahal keharusan untuk dipublikasikannya rencana umum pengadaan merupakan amanah dari peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” jelas Burhan.

Ia pun menambhakan, rencana umum pengadaan yang diumumkan memlalui aplikasi sirup juga merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk referensi data. “Aplikasi Sirup merupakan salah satu instrumen yang digunakan senagai referensi data pada mekanisme pelaporan pengadaan barang atau jasa dalam sistem informasi monitoring tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (Sismontepra) yang digunakan oleh kantor staf Presiden dalam memantau penggunaan APBN dan APBD,” tambahnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh peserta untuk fokus dan bersungguh-sungguh dalam menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaan berdasarkan persetujuan dari masing-masing kepala perangkat daerah.

“Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan ini untuk bersungguh-sungguh dan fokus dalam menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaannya berdasarkan persetujuan dan mandat dari masing-masing kepala perangkat daerahnya masing-masing, baik sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran pada perangkat daerah terutama dari pejabat pembuat komitmen,” pungkasnya.

(Basir)

banner 521x10

Komentar