PN Cibinong Gelar Sidang Lapangan Perkara Perdata Sengketa Tanah

Berita, Hukkrim, Megapolitan1160 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang lapangan atas perkara perdata sengketa kepemilikan tanah antara PT Star Tjemerlang selaku tergugat melawan penggugat Marja yang berlokasi di kampung Pajeleran RT.001 RW.06 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, PT. Star Tjemerlang telah melaporkan Marja ke Polres Bogor, dengan tuduhan diduga menyerobot tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 481/Sukahati seluas 3338 M2 atas nama PT. Star Tjemerlang atas dugaan penyerobotan tanah.

Menurut kuasa hukum PT Star Tjemerlang, Endang Suharta, SH, MH, CRA kepada wartawan mengatakan, pihak PT telah melaporkan saudara MJ atas dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan atas penyerobotan ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi Np. LP/B/1233/XI/2017/Jbr/Res. Bgr tertanggal 3 November 2017.

“Atas gugatan yang dilakukan oleh suadara Marja tersebut, penggugat mengklaim tanah atas obyek sengketa tersebut dalam persidangan, sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemeilikannya yang sah atas tanah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan, justru saudara Marja yang telah dilaporkan ke Polisi malahan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas tanah SHGB Nomor 481/Sukahati seluas 3.338 M2 atas nama PT. Star Tjemerlang tersebut.

“Dari hasil sidang lapangan, PT Star Tjemerlang dalam perkara perdata Nomor 328/PDT.G/2017/PN.Cbn di PN Cibinong adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dijadikan objek sengketa dan perkara a quo,” ungkapnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, bahwa penggugat tersebut pernah mengaku sebagai wartawan dari salah satu organisasi profesi wartawan di kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, H. Subagio ketika dikonfirmasi terkait anggota PWI atas nama oknum tersebut mengatakan, menurut catatan yang ada di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, bahwa nama oknum MJ tersebut tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar keanggotaan.

“Jika memang ternyata, ada oknum yang mencatut nama PWI dan merugikan lembaga persatuan organisasi wartawan hanya untuk kepentingan pribadi, maka kami juga tidak akan tinggal diam”, tegas wartawan Harian International Media tersebut. (PH)

banner 521x10

Komentar