Polda Jabar Gerebek Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal

INILAHONLINE.COM, BANDUNG – Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap empat tersangka pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang‎.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi Riung Mumpulung menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengerebekan pasca masuknya laporan oleh warga di hari yang sama. ‎Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Jabar menuju Cipacing.

Para tersangka telah menyimpan dan menyembunyikan senpi untuk dimiliki dan di jual mulai Rp6 juta hingga Rp9 juta, untuk kembali diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Tersangka telah menjual senpi ke Kabupaten Kutai-kalimantan Timur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan beberapa wilayah lainnya sedang dilakukan pengembangan,” ujar Agung kepada wartawan di Bandung, Selasa (13/3/2018)

Kapolda Jabar mengungkapkan ditangan YG (37) ada empat pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu pucuk senpi jenis makarov (konversi), sembilan butir amunisi call 9 mm, satu unit hape dan dua buku rekening tabungan yang sudah diamankan.

Sedangkan di tangan E (60) diamankan satu pucuk senpi jenis walter call 9 mm dan satu senpi jenis glock (konversi). DD alias Ramdan (37) terdapat satu pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi jenis revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc dan satu unit hape.

“Sementara di tangan UN alias Andik (34) ‎hanya diamankan satu hape,” ucap Kapolda Jabar

Adapun, Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi Riung Mumpulung mengatakan, total penangkapan kali ini sebanyak 14 Senpi, 350 butir amunisi dan dua unit mesin bubut yang sudah amankan kepolisian. Umar menegaskan, senjata yang diamankan belum untuk diserbar luaskan dan masih nunggu pengiriman.

“Dalam satu bulan hanya 2-3 senpi yang dibuat, karena pembuatannya pun by order,” ungkap Umar

Umar menambahkan konsumen memesan senpi melalui toko online melalui kode lakban dan aqua. Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ini baru antar provinsi, belum ke internasional,”pungkasnya. (Hilda)

banner 521x10

Komentar