INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Direktorat kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Jateng berhasil membekuk pelaku peretas atau hecker terhadap usaha taksi online Grab di Semarang. Akibat aksi orderan fiktif (sopir dan hacker) yang tidak bertanggung jawab ini, manajemen pengelola taksi online Grab Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 6 miliar selama enam bulan berjalan.
Kerugian tersebut meliputi adanya mitra sopir taksi online yang melakukam orderan fiktif terutama di wilayah Jawa Tengah hingga enam bulan berjalan, sehingga manajemen taksi online yang berbasis pusat di Malaysia itu mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar.
AKBP Tedy Fanani Kasudnit II Dit Reskrimsus Polda Jateng mengatakan akibat kerugian itu manajemen Grab melaporkan kepada Polda Jateng.
”Dari tujuh sopir taksi online yang melakukan orderan fiktif dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan Rp 4,2 juta, karena dari satu ponsel bisa mendapatkan delapan orderan fiktif dengan keuntungan Rp 80.000,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (19/3).
Menurutnya, mereka menggunakan sebanyak 203 unit ponsel, bahkan para pelaku ini memilih rute terdekat, padahal tidak kemana-mana, hanya aplikasi ilegal itulah yang seolah-olah melakukan perjalanan.
”Dengan laporan itu, Ditreskimsus Polda Jateng akhirnya berhasil meringkus tujuh pengemudi order fiktif lewat aplikasi Grab dan seorang hacker,”ujarnya.
Ketujuh driver tersebut di antaranya, Benny (46) warga asal Jakarta Timur, Ahmad (21) warga asal Bandar Lampung, Jahidin (37) warga asal Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga asal Jakarta Timur, Hidayat (22) warga asal Cilacap, Ivon (21) warga asal Sukoharjo, dan Kubro (31) warga asal Kendal dan satu tersangka hacker yaitu Tomy Nur F (32) warga Semarang.
Hacker Tommy Nur F (32) ditangkap oleh Petugas disebuah Kos daerah Karangrejo, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, pada 14 Februari lalu.
”Sindikat ini memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal di wilayah Jateng. Sedangkan, ketujuh driver tersebut ditangkap di Pemalang pada Rabu, 7 Maret 2018 lalu,”papar Tedy.
Dijelaskan, ketujuh driver tersebut ditangkap oleh petugas Satreskim Polres Pemalang. Mereka sengaja datang ke Pemalang dan beroperasi di daerah itu, dengan memanfaatkan orderan fiktif menggunakan aplikasi. Kerugian itu berasal dari insentif atas order fiktif yang dilakukan para pelaku.
”Dari komplotan itu, dia menambahkan terdapat 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif,”paparnya.
Amankan 213 Telepon Seluler
Selain itu, menurutnya, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana itu. Dalam setiap pesanan, mitra akan memperoleh instensif Rp 80.000 yang dibayarkan melalui bonus Grab.
”Dengan 53 akun itu Grab dirugikan sekitar Rp 4,2 juta per hari dan sudah sekitar enam bulan beroperasi para `ghost driver` ini. Kerugian pihak Grab diperkirakan mencapai Rp 6 miliar,”katanya.
Menurutnya, sindikat ini memiliki aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi. Para pengemudi ini, membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan, sehingga mereka bisa pesan dan diterima sendiri,
”Dengan aplikasi yang dimanipulasi itu, para pelaku bisa memperoleh poin intensif (bonus) dari Grab, setiap 14 poin akan diperoleh intensi sebesar Rp 350.000 dari Grab.”
Tersangka hacker, Tomy mengaku menjual jasa memanipulasi aplikasi seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per aplikasi. Bahkan hacker juga menjual satu paket telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah diisi tuyul dengan harga bervariasi.
”Hacker yang belum lama berdomisili di Semarang ini sempat mengiklankan diri melalui media sosial.”akunya.
Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana ancaman penjara paling lama selama 12 tahun atau denda senilai Rp 12 miliar.
Sementara itu, Tri Sukma Anreianno Head of Public Affairs Grab menuturkan terima kasih dan apresiasi kepada para mitra pengemudi atas laporannya, yang memungkinkan pihak Kepolisian untuk menangkap para pelaku.
”Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jateng dan Polres Pemalang, atas tindakan yang cepat dan keberhasilan menangkap para pelaku yang merupakan bagian dari usaha mereka memberantas cyber crime,” tuturnya.
Tri Sukma mengatakan, Grab akan terus melawan para pelaku itu ke kota-kota lain di Indonesia di mana Grab beroperasi. Kami tidak akan ragu untuk memberikan hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan mitra pengemudi yang melanggar kode etik Grab.
”Sanksi tegas terhadap pelangaran terus dilakukan. Hal ini tentunya adil bagi sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan harian,”ujarnya.(Suparman)
Komentar