INILAHONLINE.COM, SEMARANG — Polda Jawa Tengah dan jajaran berhasil mengungkap hasil Operasi Bersinar Candi tahun 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Maret 2023.
Dalam operasi bersinar candi 2023 selama 20 hari berhasil mengungkap kasus TO (target operasi) sebanyak 176 kasus dengan 220 tersangka, dari 123 kasus TO yang ditetapkan (53 kasus lebih banyak dari target/143%), dan kasus non TO 48 kasus dengan 67 tersangka. Total seluruhnya ada 224 kasus dan 287 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, selama operasi bersinar candi, polisi telah menyelamatkan 39.915 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba
“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5.137/5,1 Kg, ganja 2.775gram/2,7 Kg, dan tembakau sintetis 104,41 gram, “ungkap Kapolda
didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian Kepada Awak media Selasa (4/4/2023).
Menurut Kapolda, untuk pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengungkap 23 kasus, Polresta Pati 12 kasus, Polresta Banyumas 12 kasus, Polrestabes Semarang 10 kasus, dan Polresta Surakarta 9 kasus.
Sementara kasus narkoba berdasarkan jumlah barang bukti sabu, Polres Tegal Kota 4.031,82 gram, Polda Jateng 329,68 gram, Polres Brebes 135,70 gram, Polres Klaten 121,82 gram, dan Polres Sukoharjo 109,33 gram.
” Kasus ini diduga melibatkan para kurir dan bandar narkoba yang dikendalikan dari Lapas,” ungkapnya
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Terkait kasus TPPU, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang.
“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp 8,5 miliar. Aset tersebut mulai dari sejumlah rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport,” tambah Kapolda.
Pasutri tersebut adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35) yang bertempat tinggal di Kampung Ciut Nomor 11A, RT.001/RW.005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT.004/RW/006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
” Bisnis haram pasutri ini sudah berlangsung selama 5 tahun, yang dilakukan mulai 2017,” ujar Kapolda
Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara barang bukti yang disita antara lain, satu bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, satu bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.
Kemudian satu bidang tanah seluas 190 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kampung Wonolopo, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, satu bidang tanah kosong seluas 129 meter persegi di Perumah Taman Beringin Indah Ngaliyan, satu bidang tanah kosong seluas 115 meter persegi di depan sebelah kanan Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan.
Selain itu, tambah Kapolda, terdapat satu bidang tanah luas 107 meter persegi dan 60 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Perumahan Puri Delta Asri, Desa Campurrejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan di Perumahan Bancar Cluster 2, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan satu bidang tanah di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
” Dari hasil bisnis barang haram tersebut juga dibelikan 2 mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander Ultimate warna silver metalik dan Xpander Cross warna putih mutiara dan sebuah motor Yamaha R15 warga hitam, dengan total nilai aset yang disita mencapai RP. 8.500.000.000,” ujarnya.(Suparman)
Komentar