INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan miliaran rupiah dengan modus memberikan dana hibah dari Keraton Yogyakarta sebesar 63 miliar. Dua orang yang mengaku sebagai keturunan dari bangsawan itu diringkus polisi, setelah sembilan korban mereka yang merasa tertipu melapor ke Polda Jateng, beberapa waktu lalu.
Kedua orang yang mengaku sebagai keturunan keraton itu adalah Ahmad Ansori (38) warga Kabupaten Demak dan Mundofar (45) warga Kabupaten Jepara. Mereka mengaku memiliki dana hibah keraton sebesar Rp 63 Milyar yang kemudian ditawarkan kepada para korbannya untuk digunakan dalam berbagai kegiatan.
”Mundofar ini yang mengaku sebagai cucu Pangeran Haryo Sularso, untuk meyakinkan korbannya ia mempresentasikan pemberian dana hibah di showroom, dan hotel sembari membuat upacara adat,”terang Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Mapolda Jateng, Selasa (30/10/2018).
Menurut Kapolda, selain Mundofar pelaku lain Ahmad Ansori adalah penerima dana dan yang ikut meyakinkan para korban. Ia juga seorang pemilik Showromm CM Jaya Motor Demak.
Setiap melakukan upacara adat keduanya memakai blangkon dan beskap lengkap dengan properti lainnya. Barang-barang itupun ikut disita polisi sebagai barang bukti.
”Barang bukti lainnya yang disita adalah 23 bandel tumpukan kertas yang bagian depan dan belakang ditempel uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, seperangkat baju adat Keraton Yogyakartam dua buah brosur dengan tulisan ”Pegelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat”serta dua buah unit mobil Honda Jazz dan Honda Brio,”papar Kapolda.
Namun demikian, Kapolda, sempat menolak permintaan wartawan yang ingin melihat tersangka mengenakan blangkon dan properti lainnya. “Janganlah kita hargai budaya kita,” ucap Kapolda.
Kapolda mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari sembilan warga yang mengaku menjadikorban dugaan penipuan yang dilakukan pelaku pada Sabtu (13/10).
”Setelah mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penelusuran hingga keduanya berhasil kami tangkap, alam waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi yang berbeda,”tegasnya.
Menurut Kapolda, dalam melakukan aksinya salah satu pelaku mengaku sebagai keturunan bangsawan Keraton Yogyakarta, yang mendapat tugas membagikan dana hibah sebesar Rp 63 miliar dari keraton.
”Mundofar mengaku sebagai cucu Pangeran haryo Sularso bangsawan keraton Yogyakarta. Hal ini dilakukan supaya korban percaya,”papar Kapolda.
Untuk semakin meyakinkan korban, lanjut Kapolda, mereka menyiapkan juga uang yang dijanjikan senilai Rp 63 milyar. Sayangnya, uang tersebut hanya bagian depan dan belakang yang asli. Bagian tengah bendel tersebut hanya berupa kertas saja.
”Setiap korban yang ingin mencairkan uang tersebut diminta untuk menyerahkan sejumlah uang. Para pelaku bilang uang-uang itu digunakan untuk mengurus pencairan dana, korban total sembilan orang kerugian berbeda-beda,”terang Condro.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menggaet korban dengan menggunakan sarana media sosial.
”Jika dirinci total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar, sehingga tuiap individu rata-rata tertipu mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 600 juta,”paparnya.
Ia menjelaskan, sebelum mengajak korban ikut presentasi dan melaksanakan ritual, kedua pelaku menggaet para korban dengan cara menyebarkan pemberian dana hibah terseut di media sosial.
”Dengan menyebarkan informasi melalui media media sosial itu, para korban ikut tertarik,’katanya.
Tersangka Mundofar mengaku, muncuknya ide itu keluar begitu saja, sehingga langsung membuat brosur dan membuat puluhan bandel kertas yang depan dan belakangnya diberi uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang kemudian difoto dan diunggah ke media sosial miliknya.
”Dalam kasus ini kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,”ujarnya.
(Suparman)





























































Komentar