INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengamen yang berinisial AA itu sempat membajak satu angkot dan merampas barang-barang milik penumpang.
Kasus tersebut terjadi pada 24 April 2020 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku bersama dua rekannya kabur dan baru berhasil ditangkap pada 30 Mei 2020.
“Para pelaku berpura-pura mengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus dalam keterangan jumpa persnya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Ia menyebut, dua orang rekan pelaku masih menjadi buronan. Modus pelaku beraksi dengan menyetop angkot, kemudian berpura-pura mengamen. Ketika angkot melintas di kawasan sepi, mereka baru beraksi dengan menutup mata korban dengan masker buff dan mengikat tangan korban.

“Pelaku lain mengancam sopir agar terus jalan dan mengambil barang korban,” jelas Yusri.
Dari pembajakan tersebut, kelompok tersebut berhasil menggasak barang berharga milik korban. Berupa laptop dan dompet. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri,” pungkasnya.
(pmj/Cecep)
Komentar