INILAHONLINE.COM, BLORA
Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, menghentikan penggalian liar benda cagar budaya di hutan turut tanah dukuh Nglawungan Desa Tunjungan, Selasa (07/07/2020) malam.
Aktivitas yang diduga illegal itu, dihentikan setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Tunjungan terkait penggalian liar, yang bertujuan untuk mengambil benda cagar budaya berupa bekal kubur.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Tunjungan AKP Budiyono membenarkan penggalian telah berhasil dihentikan sehingga aktivitas tersebut berhenti setelah didatangi bersama Dinporabudpar.Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di kecamatan Tunjungan agar berperan aktif untuk ikut melindungi potensi cagar budaya Blora.

” Jika ada temuan atau melihat ada aktivitas seperti itu, mohon untuk melapor ke Dinporabudpar atau kepolisian setempat,” lanjut Kapolsek Rabu, (08/07/2020) siang
Menurutnya, sebanyak 18 orang yang sedang melakukan aktivitas pencarian dan penggalian dengan memakai berbagai peralatan, termasuk puluhan metal detektor yang kini telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Tunjungan.
Komentar