INILAHONLINE.COM, CILACAP
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembuatan jamu palsu dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial SG (41) yang merupakan pembuat jamu palsu.
Hal itu di sampaikan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat Konferensi Pers di Mapolres Cilacap. Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap satu pelaku dan mengamankan barang bukti yang di gunakan sebagai pembuatan jamu palsu. Jumat (8/3/2019)

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap SG dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan ribuan bungkus jamu dari berbagai merek siap edar, dua kantong berisi ratusan kapsul kosong, satu karung berisi serbuk warna cokelat, satu plastik besar berisi serbuk warna cokelat yang sudah dicampur dengan bahan kimia obat (BKO), satu plastik ukuran sedang berisi serbuk warna cokelat, satu plastik klip berisi serbuk warna putih, tiga rol aluminium foil kemasan jamu, alat pres, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku membuat jamu palsu karena bahan yang digunakan hanya terbuat dari campuran-campuran obat yang memang semua tidak sesuai dengan aturan kesehatan. Yang bersangkutan mencampur antara tepung, jahe, cabe jawa, panadol, dan sebagainya yang mereka gunakan untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Bahkan, kata dia, bahan-bahan yang sudah dicampur menjadi satu tersebut dikemas oleh pelaku untuk berbagai jenis jamu seperti jamu sakit kepala, obat kuat, dan sebagainya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga mencampurkan BKO berupa sildenafil atau viagra pada obat kuat yang dibuatnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SG dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(Suparman/Red)





























































Komentar