INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap seorangi wanita yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online yang menawarkan dengan cara threesome.
Wanita yang berinisial CAZ (19) ditangkap saat tengah berada di salah satu Hotel di Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Jumat (24/5/2019).
Kasat Reskrim AKP Bimantoro S.I.K menjelaskan, adapun tarif satu kali dalam berhubungan intim yang ditawari mucikari kepada pria hidung belang ini berkisar Rp.1.850.000.
“Tarifnya bervariasi tergantung nego dari pelaku dan dana dari pria hidung belang, sekitar 2 jutaan sampai 1,5 juta setiap main,” kata Kasat.
Tak hanya sang mucikari, petugaspun berhasil mengamankan beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang notabenenya kebanyakan berdomisili di Karawang.

“Pada saat kita amankan para PSK ini sudah dewasa semua, tapi relative muda antara 19 tahun sampai dengan 21 tahun,” jelas nya
“Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas AKP Bimantoro.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, uang tunai sebesar Rp.1.850.000, 1 unit Handphone merk Oppo dan 1 bungkus Kondom merk Sutra.
(JUNUDI)
Komentar