INILAHONLINE.COM, LEBAK-BANTEN
Kepolisian Satuan Resimen Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial DH (27) warga Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 33 (tiga puluh tiga) bungkus bekas permen Kiss warna merah yang didalamnya berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek oppo F5 warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Hilman menjelaskan, pelaku DH ditangkap di sebuah rumah di BTN Ona, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jum’at beberapa hari lalu lengkap bersama barang bukti.
“Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti,” kata Hilman, saat konferensi pers di Mapolres Lebak seperti dilansir Koranbanten grup siberindo.co, Senin (2/11/2020).
Lanjut Hilman, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Lebak terutama untuk para orang tua agar lebih hati-hati menjaga keluarga dari bahaya narkoba dan kenali tingkah laku keluarga kita, karena pencegahan lebih baik daripada keluarga kita menjadi korban narkoba,” ujarnya.(*)





























































Komentar