Polres Sukabumi Jerat SR dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

INILAHONLINE.COM, SUKABUMI

SR (35) membunuh anak angkatnya NP (5) dengan cara keji. Sebelum dibunuh, NP diperkosa oleh anak kandung SR, yaitu RG (16) dan RD (14).
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan SR dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi.

“Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup,” jelas AKBP Nasriadi, Senin (30/9/2019).

NP, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, NP terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar