Polrestabes Semarang Tembak Pelaku Perampasan Uang Setoran Toko Emas Semar

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp 429 juta, yang dilakukan oleh security sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan. Terduga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat mau ditangkap petugas.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang bernama Aris (43) warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan, harus berurusan dengan aparat Polrestabes Semarang. Tetsangka terpaksa ditangkap dalam sebuah penggrebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal, bersama rekanya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.

“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp 202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

Kapolrestabes menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jendral Sudirman ini, nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi dan tega melakukan perampasan ditempat kerjanya sendiri.

“Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank ia naik ojol menuju tempat persembumyianya di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp 150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.

“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya.

Tersangka Aris dalam pengakuannya, ternyata sebelumnya pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam. Petugas Resmob juga menyita senjata Airsoft Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbanya saat hendak menyetorkan uang di bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Suparman)

banner 521x10

Komentar