INILAHONLINE.COM, BANDUNG – Mulai 1 Juli 2018, akan diberlakukan tarif parsial untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi.
“Tidak ada kenaikan tarif namun yang ada adalah penyesuai tarif berdasarkan jarak tempuh. Artinya, tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan. Misalnya untuk KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp 67.000, maka dengan sistem baru, tarif berubah lebih murah menjadi Rp 63.000 karena jaraknya kurang dari 332 Km,” demikian diungkapkan Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Joni Martinus, SELASA (26/6/2018).
Hal tersebut berkaitan dengan akan diberlakukannya “Tarif Parsial” untuk KA bersubsidi mulai tanggal 1 Juli 2018. Penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Di Daop 2 ada 4 KA Ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial ini yaitu :
1. KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar PP untuk jarak 0-526 Km berlaku tarif Rp 80.000 dan untuk jarak lebih dari 526 Km berlaku tarif Rp 84.000;
2. KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng PP untuk jarak 0-519 Km berlaku tarif Rp 88.000 dan untuk jarak lebih dari 519 Km berlaku tarif Rp 94.000;
3. KA Serayu relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 Km berlaku tarif Rp 63.000 dan untuk jarak lebih dari 332 Km berlaku tarif Rp 67.000;
4. KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 Km berlaku tarif Rp 58.000 dan untuk jarak lebih dari 240 Km berlaku tarif Rp 62.000.
Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, Joni berharap akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api sekaligus meningkatkan kecintaan mereka pada alat transportasi ini.
“Khusus untuk penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA” tutup Joni. (Hilda)
Komentar